TUGAS SOFTSKILL 4
KOPERASI
A. DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
B. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi anggota masyarakat, maka dari itu diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
Bung Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi yaitu mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan dalam garis besar adalah :
C. PRINSIP KOPERASI
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memegang beberapa prinsip yang juga dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus, atau masyarakat umum. Prinsip-prinsip koperasi antara lain yaitu :
A. DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
B. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi anggota masyarakat, maka dari itu diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
Bung Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi yaitu mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan dalam garis besar adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
C. PRINSIP KOPERASI
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memegang beberapa prinsip yang juga dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus, atau masyarakat umum. Prinsip-prinsip koperasi antara lain yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan bersifat terbuka sehingga siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi, tanpa memandang status sosial atau sosial ekonomi orang tersebut. Dan tiap anggota juga secara sukarela memberikan modalnya senidir-sendiri tanpa ada paksaan. Nantinya modal dari anggota akan digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Koperasi membentuk struktur organisasi dengan landasan asas kekeluargaan. Tiap anggota bebas berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Hal tersebut berlaku pada tiap kegiatan koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
Tujuan utama koperasi secara khusus adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka harus dilakukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil dan merata kepada semua anggota koperasi. Pembagian sisa hasil usaha juga ditentukan pada besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil dan setara.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi. Pemberian balas jasa disesuaikan dengan besarnya modal yang tersedia dengan asas keadilan, keseimbangan dan keterbatasan secara transparan.
- Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri dan tidak berada dibawah naungan organisasi lain serta tidak mengandalkan instansi lain. Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam membentuk struktur organisasinya. Tiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri dengan berperan aktif pada tiap tugas yang diberikan.
- Pendidikan perkoperasian
Arah dan tujuan koperasi untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif. Untuk mewujudkannya diperlukan keahlian dalam pendidikan pengkoperasian dalam penerapannya. Pendidikan perkoperasian memberikan bekal kemampuan bekerja setelah terjun dalam masyarakat. Melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota akan sangat dihargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi.
- Kerjasama antar koperasi
Kegiatan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya diperlukan guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi yang terlibat tersebut dan memperluas bidang usaha.
SUMBER
Nama : Safira Nurulita
NPM : 26218435
KELAS : 2EB02
Komentar
Posting Komentar