TUGAS SOFTSKILL 5
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantaranya adalah :
- Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu pasal 6 sampai 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
- Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI.
- Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Memiliki anggaran dasar koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini :
- Daftar nama pendirian
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta dibidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolahan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
2. Dasar Pembentukan Koperasi
Orang / masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
- Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau ssengketa hukum, juga orang-orang diidikasikan sebagai sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk / dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
3. Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun perispan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
- Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, peneramgam maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
- Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
- Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder.
- Rapat pembentukan dipimpin oleh sesorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
- Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
- Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dinahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
- Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU) , dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuaan notaris. Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan :
- Berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
- Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja.
- Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
- Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer)
- Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada.
- Pas foto pengurus koperasi.
6. Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainnya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi kopersi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk kedalam keanggotaan organisasi gerakan koperasi sebagai berikut :
- Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk tingkat pusat
- Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
- Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) untuk tingkat kabupaten atau kota
- Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK)
- Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (LP-JUK)
- Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat). atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI dan GKSI. Bisa juga organisasi lainnya, seperti Kadin.
B. CONTOH KOPERASI DI INDONESIA
> Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.
Pada koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha.
Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan. Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama.
Contoh koperasi produksi yaitu membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumen adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, gula, tepung, kopi dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha atau (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
> Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. KPN sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koppas adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang. Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu, masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
KUD adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. KUD biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Bias dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai darin SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa dan karyawan pada sebuah sekolah. Pada umumnya, koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi, selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimoan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren)
Kopontren adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
> Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama,
Syaratnya adalah beranggotakan WNI dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
> Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
SUMBER
NAMA : SAFIRA NURULITA
NPM : 26218435
KELAS : 2EB02
Komentar
Posting Komentar