TUGAS SOFTSKILL 8
CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Dalam UU No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45, pengertian SHU koperasi merupakan pendapatan yang didapatkan atau diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya, dan kewajiban lain termasuk di dalamnya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
SHU berbeda halnya dengan deviden, dimana deviden merupakan keuntungan dari hasil menanam saham seperti pada perusahaan (PT), sedangkan SHU adalah sebuah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi anggota koperasi. Hal ini bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwa setiap anggota koperasi akan mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda. Hal demikian terjadi karena koperasi melihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Rumus atau Cara Menghitung SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
Y = SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X = SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU anggota dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi : Ta / Tk (Y)
SHU Koperasi Modal Usaha : Sa / Sk (X)
Keterangan :
Y = Jasa usaha anggota koperasi
X = Jasa modal anggota koperasi
Ta = Total transaksi anggota koperasi
TK = Total transaksi koperasi
Sa = Jumlah simpanan anggota koperasi
SK = Total simpanan anggota koperasi
Prinsip Pembagian SHU
Sumber :
https://akuntanonline.com/cara-menghitung-shu-pembagian-shu-dan-contoh-soalnya/
https://www.ekonomi-holic.com/2015/09/cara-menghitung-sisa-hasil-usaha-shu.html
Nama : Safira Nurulita
NPM : 26218435
Kelas : 2EB02
Dalam UU No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45, pengertian SHU koperasi merupakan pendapatan yang didapatkan atau diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya, dan kewajiban lain termasuk di dalamnya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
SHU berbeda halnya dengan deviden, dimana deviden merupakan keuntungan dari hasil menanam saham seperti pada perusahaan (PT), sedangkan SHU adalah sebuah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi anggota koperasi. Hal ini bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwa setiap anggota koperasi akan mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda. Hal demikian terjadi karena koperasi melihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Rumus atau Cara Menghitung SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
Y = SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X = SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU anggota dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi : Ta / Tk (Y)
SHU Koperasi Modal Usaha : Sa / Sk (X)
Keterangan :
Y = Jasa usaha anggota koperasi
X = Jasa modal anggota koperasi
Ta = Total transaksi anggota koperasi
TK = Total transaksi koperasi
Sa = Jumlah simpanan anggota koperasi
SK = Total simpanan anggota koperasi
Prinsip Pembagian SHU
Ada 4 prinsip mendasar yang menjadi landasan dalam pembagian SHU Koperasi :
- SHU yang dibagi adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi. Maksudnya adalah SHU yang dibagikan ialah bersumber dari anggota koperasi itu sendiri, artinya SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota biasanya dijadikan sebagai dana cadangan koperasi atau tidak dibagikan kepada anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi. Maksudnya adalah SHU yang diberikan kepada anggota koperasi merupakan bentuk balas jasa yang diberikan koperasi kepada para anggota yang telah mempercayakan dananya atau menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi. Dalam hal ini, pengelola koperasi perlu melakukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang kemudian nanti akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. Maksudnya dilakukan dengan tujuan agar setiap anggota koperasi dapat menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Hal ini sekaligus akan memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya kecurigaan antar anggota koperasi.
- SHU anggota dibayarkan secara tunai. Maksudnya adalah SHU yang dibagi bagikan kepada seluruh anggota koperasi hendaknya dibagikan secara tunai, hal ini dilakukan dengan maksud membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota koperasi dan masyarakat serta mitra bisnis pada umumnya.
CONTOH
Koperasi Maju Jaya, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp 12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini :
Dana Cadangan 25,0%
Jasa Usaha 30,0%
Jasa Modal 20,0%
Pengurus / Pengawas 7,5%
Karyawan 7,5%
Dana Pendidikan 5,0%
Dana Sosial 5,0%
Pada laporan keuangan Koperasi Maju Jaya diatas untuk periode tahun 2017 menunjukkan data sebagai berikut :
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp35.000.000,-.
Omzet / Penjualan yang didapat dari :
Partisipasi Anggota Rp 250.000.000
Bukan Anggota Rp 150.000.000 +
Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (Rp 367.500.000)
Pendapatan Rp 32.500.000,-
Gaji, Biaya, Penyusutan, dll Kewajiban (Rp 18.000.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH) (Rp 2.500.000)
Setelah Potongan Pajak Rp 12.000.000
Pembagian SHU
Dana Cadang 25% X Rp 12.000.000 = Rp 2.000.000,-
Jasa Usaha 30% X Rp 12.000.000 = Rp 3.600.000,-
Jasa Modal 20% X Rp 12.000.000 = Rp 2.400.000,-
Pengurus / Pengawas 7,5%X Rp 12.000.000 = Rp 900.000,-
Karyawan 7,5%X Rp 12.000.000 = Rp 900.000,-
Dana Pendidikan 5%X Rp 12.000.000 = Rp 600.000,-
Dana Sosial 5%X Rp 12.000.000 = Rp 600.000,-
= Rp 12.000.000,-
Pertanyaannya adalah :
Pak Juan salah seorang anggota dari Koperasi Maju Jaya memiliki dana sebesar Rp 175.000,- pada simpanan pokok dan simpanan wajibnya. Pak Juan kemudian berbelanja menghabiskan dana sebesar Rp 187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang akan diterima oleh Pak Juan.
Jawab :
Pak Juan akan menerima
Jasa Modal = (175.000 / 35.000.000) x 2.400.000
= Rp 12.000,-
Jasa Usaha = (187.500 / 250.000.000) x 3.600.000
= Rp 2.700,-
SHU untuk Pak Juan = Jasa Modal + Jasa Usaha
= Rp 12.000 + Rp 2.700
= Rp 14.700,
Sumber :
https://akuntanonline.com/cara-menghitung-shu-pembagian-shu-dan-contoh-soalnya/
https://www.ekonomi-holic.com/2015/09/cara-menghitung-sisa-hasil-usaha-shu.html
Nama : Safira Nurulita
NPM : 26218435
Kelas : 2EB02
Komentar
Posting Komentar