SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA DAN GLOBAL
BAB III
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA DAN GLOBAL
Sistem Perekonomian adalah sistem yang
dipakai oleh sebuah Negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya
baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang
lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam
beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia
adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang
dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara
normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan dalam sistem perekonomian di
Indonesia.
Setiap
negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada
masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia.
Jenis jenis sistem perekonomian yg ada di Indonesia dari masa Orde baru
hingga sekarang : A. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem
ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di
bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi
demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui
dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan
daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang
tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi
demokrasi :
1. Sistem free fight
liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat
menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana
negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang
sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak
konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
c C. Sistem Ekonomi UUD 1945
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945 salah
satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan jelas dalam alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu
seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang
diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi
pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem
ekonomiyang sesuai dengan konstitusi .
Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting
saat ini, karena selama ini Indonesia belum menjadikan konstitusi sebagai
rujukan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan sistem ekonomi yang
didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.
Konstitusi Indonesia telah mengatur sejak
soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik
perorangan, hingga peran negara dan dalam kegiatan usaha. Sistem ekonomi tidak
saja berdasarkan hanya kepada pasal 33 UUD 1945, baik yang asli maupun setelah
perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi seperti yang banyak dipahami
oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang
mengatur tentang paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 setelah amandemen, bahwa :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 UUD 1945 menekankan politik
perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan
kemakmuran tidak lain adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau
kebutuhan dasar. Ukuran untuk membuktikan berhasil tidaknya politik kemakmuran
dan politik perekonomian adalah amanat UUD 1945, yaitu peningkatan kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab jika kemakmuran
perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan
yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan
ditindasinya.
Perekonomian harus berdasar demokrasi
ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan
kekayaan alam adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai
oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal
23 UUD 1945 perubahan mengatur tentang APBN yg mengatur
penggunaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas dinyatakan APBN
adalah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya kewajiban untuk menjamin
kebutuhan dasar, memberikan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan
sebagainya seharusnya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga saat ini APBN tidak
mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban negara
untuk menciptakan lapangan kerja, misalnya, telah diserahkan kepada swasta
dengan kewajiban Negara menciptakan iklim usaha yang baik.
Pasal
27 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan
untuk menciptakan lapangan kerja. Indonesia adalah salah satu penghasil
beberapa komoditas pertanian dan pertambangan terbesar dunia. Tetapi pemerintah
mengambil kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia
penghasil kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia
Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan berbasis
kayu dan rotan, yang dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus memberikan
penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan demikian juga akan
mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah Indonesia Timur dengan
Indonesia Barat.
Pasal
(28) disebutkan
bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara.Pasal (31) dijelaskan negara
bertanggung jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan
pemerintah menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD. Pasal (34) juga ditekankan
bahwa fakir miskin dan anak telantar memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan
kebutuhan dasar dari negara.
Pasal
(23)
menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran
dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Melihat makna
pasal-pasal tersebut dalam konstitusi kita semakin jelas bagi kita mengapa
pendiri republik ini menegaskan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber
daya alam (SDA) strategis seperti yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945. Hal
ini karena tugas sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga
akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.
2) Sistem Perekonomian Global
Pereekonomian global merupakan
sebuah proses kegiatan aktivitas perekonomian dan perdagangan dimaba ada banyak
negara di duia yang menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi
tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Sekarang ini ekonomi global atau
globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Perdagangan bebas tersebut
sekarang ini dikenal dengan istilah free trade. Free trade atau
perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan
menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional. Dan
dengan adanya globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan
seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal. Perekonomian
Global dikenal dengan sistem revolusi yang memungkinkan pengusaha mana pun
menanamkan uang dimana pun di dunia. Ekonomi global yang sekarang ini dikenal
dengan globalisasi ekonomi. Ada pun definisi singkat dari ekonomi global atau
globalisasi ekonomi adalah sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan
terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial atau kewilayahan antara negara satu
sama lain. Sisi kegiatan investasi perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi
perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan.
Jenis jenis sistem perekonomian yg ada di
Dunia :
a) Sistem
Ekonomi Liberal
Sistem
ekonomi Liberal adalah sistem ekonomi yang diuraikan oleh Adam Smith yang
mempunyai kaitan dengan kebebasan individu‖ yang artinya memberikan kebebasan
individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa pembatasan yang
nantinya di tuntut agar dapat menghasilkan sesuatu yang baik yang
dapat menguntungkan negara. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika
Serikat, Uruguay, Parguay, Brazil dan Argentina.
Ciri-ciri
sistem ekonomi liberal
1. Semua sumber produksi adalah
milik negara
2. Masyarakat bebas memiliki sumber produksi
3. Barang produksi bermutu tinggi
4. Timbul persaingan antar masyarakat dalam
mencari laba.
b) Sistem
Ekonomi Komunisme
Sistem
ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x
kegiatan perekonomian. Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi...Sehingga
nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis.
mulai dari yang kecilhingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan
tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan. Negara yang menganut sistem
ekonomi ini adalah Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnyahingga
akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC
yangmenggunakan sistem ini.
c) Sistem
Ekonomi Fasisme
Yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri
dan memandang rendah bangsa lain, dengan katalain, fasisme merupakan sikap
rasionalism yang berlebihan. Negara yang menganut paham Sistem Ekonomi
fasisme ini adalah Italia, Jerman, dan Jepang.
DAFTAR
PUSTAKA
Dibuat oleh :
SAFIRA NURULITA
1EB01
NPM : 26218435
Komentar
Posting Komentar