SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA DAN GLOBAL


BAB III
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA DAN GLOBAL

Sistem Perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah Negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.

      1)      Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Jenis jenis sistem perekonomian yg ada di Indonesia dari masa Orde baru hingga sekarang :                            A. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6.   Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.   Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.   Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.   Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

                  B. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1.      Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.      Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.      Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4.      Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5.      Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

c                C. Sistem Ekonomi UUD 1945
Top of Form
Bottom of Form
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945 salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan jelas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomiyang sesuai dengan konstitusi .
Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting saat ini, karena selama ini Indonesia belum menjadikan konstitusi sebagai rujukan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan sistem ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.
Konstitusi Indonesia telah mengatur sejak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga peran negara dan dalam kegiatan usaha. Sistem ekonomi tidak saja berdasarkan hanya kepada pasal 33 UUD 1945, baik yang asli maupun setelah perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi seperti yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang mengatur tentang paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 setelah amandemen, bahwa :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 33 UUD 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk membuktikan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian adalah amanat UUD 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab jika kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.
Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 23 UUD 1945 perubahan mengatur tentang APBN yg mengatur penggunaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas dinyatakan APBN adalah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar, memberikan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya seharusnya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga saat ini APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban negara untuk menciptakan lapangan kerja, misalnya, telah diserahkan kepada swasta dengan kewajiban Negara menciptakan iklim usaha yang baik.
Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan untuk menciptakan lapangan kerja. Indonesia adalah salah satu penghasil beberapa komoditas pertanian dan pertambangan terbesar dunia. Tetapi pemerintah mengambil kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia penghasil kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan berbasis kayu dan rotan, yang dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus memberikan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan demikian juga akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah Indonesia Timur dengan Indonesia Barat.
Pasal (28) disebutkan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara.Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.
Pasal (23) menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Melihat makna pasal-pasal tersebut dalam konstitusi kita semakin jelas bagi kita mengapa pendiri republik ini menegaskan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam (SDA) strategis seperti yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945. Hal ini karena tugas sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.

                  2) Sistem Perekonomian Global
Pereekonomian global merupakan sebuah proses kegiatan aktivitas perekonomian dan perdagangan dimaba ada banyak negara di duia yang menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Sekarang ini ekonomi global atau globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Perdagangan bebas tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah free trade. Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional. Dan dengan adanya globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal. Perekonomian Global dikenal dengan sistem revolusi yang memungkinkan pengusaha mana pun menanamkan uang dimana pun di dunia. Ekonomi global yang sekarang ini dikenal dengan globalisasi ekonomi. Ada pun definisi singkat dari ekonomi global atau globalisasi ekonomi adalah sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial atau kewilayahan antara negara satu sama lain. Sisi kegiatan investasi perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan.
Jenis jenis sistem perekonomian yg ada di Dunia :
a)      Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi Liberal adalah sistem ekonomi yang diuraikan oleh Adam Smith yang mempunyai kaitan dengan kebebasan individu‖ yang artinya memberikan kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa pembatasan yang nantinya di tuntut agar dapat menghasilkan sesuatu yang baik yang dapat menguntungkan negara. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat, Uruguay, Parguay, Brazil dan Argentina.
Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
1.      Semua sumber produksi adalah milik negara 
2.      Masyarakat bebas memiliki sumber produksi
3.      Barang produksi bermutu tinggi
4.      Timbul persaingan antar masyarakat dalam mencari laba.

b)     Sistem Ekonomi Komunisme
Sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian. Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi...Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecilhingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan. Negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnyahingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yangmenggunakan sistem ini.

c)      Sistem Ekonomi Fasisme
Yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan katalain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan. Negara yang menganut paham Sistem Ekonomi fasisme ini adalah Italia, Jerman, dan Jepang.

DAFTAR PUSTAKA



Dibuat oleh :
SAFIRA NURULITA
1EB01
NPM : 26218435


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SCM DALAM PROSES BISNIS (PENULISAN 20)

Application Letter

SEGMENTASI PASAR